Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Pengacara Senior Suhandi Cahaya: Tom Lembong Harus Banding!

Pengacara Senior sekaligus Ahli Hukum Pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa Tom Lembong harus banding usai divonis 4,5 tahun.  

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

Berbunyi: 

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. 

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. 

Kasus Tom Lembong Dianggap Perkara Tak Lazim  

Suhandi juga pernah menyebut bahwa kasus Tom Lembong sebagai perkara yang tak lazim, karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan pribadi, baik materi maupun non-materi. 

Menurut Suhandi, fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya. 

"Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan,” kata Suhandi, Kamis (17/7/2025).  

JPU: Tom Lembong Tak Ambil Untung  

Sebelumnya dalam sidang agenda replik di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025), JPU mengatakan terdakwa Tom  tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti tidak pernah menerima hadiah, janji atau keuntungan dari penugasan dan pemberian perizinan impor kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL maupun 8 Pabrik Gulai Rafinasi dan PT Kebun Tebumas," kata jaksa di persidangan. 

Lantas JPU membenarkan hal tersebut. 
"Jawaban penuntut umum bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," jelas jaksa. 

Meski begitu penuntut umum menegaskan bahwa akibat kebijakan impor gula Tom Lembong saat menjabat Mendag RI, jadi memperkaya orang lain. 

"Namun perbuatan tedakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL dan pemberian persetujuan impor kepada 8 Pabrik Gula Rafinasi dan PT Kebun Tebumas yang dilakukan secara melawan hukum. Telah memperkaya ataupun memberi keuntungan kepada orang lain atau kooperasi," jelas jaksa. 

Di persidangan jaksa juga menyebut akibat kebijakan itu terjadi kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih. 

"Dengan demikian dampak dari penyimpangan berupa kerugian keuangan negara," ujar jaksa kala itu.  

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2023 terkait impor gula kristal mentah (GKM) untuk periode 2015–2016.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 90 saksi dan penyitaan dokumen dalam penggeledahan di Kementerian Perdagangan, Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved