Kasus Impor Gula
Pengacara Senior Suhandi Cahaya: Tom Lembong Harus Banding!
Pengacara Senior sekaligus Ahli Hukum Pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa Tom Lembong harus banding usai divonis 4,5 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara senior sekaligus ahli hukum pidana Suhandi Cahaya angkat suara tentang vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Menurut Suhandi, yang juga merupakan ahli hukum Mahkamah Konstitusi dari IBLAM School of Law Jakarta, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan bagi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut supaya Tom dipidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 578 miliar.
JPU sebelumnya menjerat Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tom Lembong Disebut Harus Banding
Dalam hal ini, Suhandi menyebut pihak kuasa hukum Tom Lembong harus mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Tom Lembong harus banding," ucapnya kepada Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya memutus bebas Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan tersebut juga sebagai tanggapan atas fakta persidangan yang mengungkap bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakannya.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag
Menurut Suhandi, jika terdakwa terbukti tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, majelis hakim sepatutnya mengeluarkan putusan lepas atau onslag van rechtvervolging.
"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri maka hakim harus memutuskan bebas atau onslag," lanjut Suhandi.
Lantas apa itu putusan onslag?
Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana, terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung 2007), onslag van rechtvervolging merupakan putusan lepas, yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.
Sementara mengutip polri.go.id, putusan onslag diatur dalam pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang putusan bebas dan putusan lepas.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.