Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Pengacara Senior Suhandi Cahaya: Tom Lembong Harus Banding!

Pengacara Senior sekaligus Ahli Hukum Pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa Tom Lembong harus banding usai divonis 4,5 tahun.  

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara senior sekaligus ahli hukum pidana Suhandi Cahaya angkat suara tentang vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. 

Menurut Suhandi, yang juga merupakan ahli hukum Mahkamah Konstitusi dari IBLAM School of Law Jakarta, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan. 

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan bagi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

JPU menuntut supaya Tom dipidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 578 miliar.  

JPU sebelumnya menjerat Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tom Lembong Disebut Harus Banding

Dalam hal ini, Suhandi menyebut pihak kuasa hukum Tom Lembong harus mengajukan banding atas vonis majelis hakim. 

"Tom Lembong harus banding," ucapnya kepada Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).  

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya memutus bebas Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula. 

Pernyataan tersebut juga sebagai tanggapan atas fakta persidangan yang mengungkap bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakannya. 

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag

Menurut Suhandi, jika terdakwa terbukti tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, majelis hakim sepatutnya mengeluarkan putusan lepas atau onslag van rechtvervolging. 

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri maka hakim harus memutuskan bebas atau onslag," lanjut Suhandi. 

Lantas apa itu putusan onslag?  

Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana, terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung 2007), onslag van rechtvervolging merupakan putusan lepas, yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang. 

Sementara mengutip polri.go.id, putusan onslag diatur dalam pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang putusan bebas dan putusan lepas.  

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved