Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik
Prof. Hibnu Nugroho menilai, pelaporan dari Tom Lembong ini bukanlah serangan balik terhadap peradilan setelah mendapat abolisi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof. Hibnu Nugroho menanggapi langkah Mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) terhadap dirinya dalam kasus impor gula.
Ada tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), yakni:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Ketiga hakim itu tetap menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda pada Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.
Padahal, Tom Lembong telah dinyatakan tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak mendapat keuntungan pribadi.
Tom Lembong dinilai telah memperkaya orang/perusahaan lain, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.
Laporan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan kasus Tom Lembong.
Laporan ini resmi dilayangkan pada Senin (4/8/2025) atau tiga hari setelah Tom Lembong resmi bebas seusai mendapat abolisi.
Adapun Tom Lembong menghirup udara bebas, setelah sembilan bulan dipenjara, pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah permohonan abolisi yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Baca juga: KY: Hakim Kasus Tom Lembong Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik Berat
Dengan adanya abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.
Pakar Hukum Pidana Berpikir Positif
Prof. Hibnu Nugroho lebih memilih untuk berpikir positif dan menganggap laporan Tom Lembong terhadap majelis hakim yang memvonisnya itu sebagai bentuk evaluasi.
Hal ini disampaikan Hibnu dalam tayangan Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (12/8/2025).
"Melihat laporan ini, saya kira kita berpikir positif ya, karena ini kan sebagai bentuk evaluasi," kata Hibnu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.