Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik

Prof. Hibnu Nugroho menilai, pelaporan dari Tom Lembong ini bukanlah serangan balik terhadap peradilan setelah mendapat abolisi.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Dalam foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers seusai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof. Hibnu Nugroho menilai, pelaporan dari Tom Lembong ini bukanlah serangan balik terhadap peradilan setelah mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof. Hibnu Nugroho menanggapi langkah Mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) terhadap dirinya dalam kasus impor gula.

Ada tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda 

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Ketiga hakim itu tetap menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda pada Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.

Padahal, Tom Lembong telah dinyatakan tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak mendapat keuntungan pribadi.

Tom Lembong dinilai telah memperkaya orang/perusahaan lain, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.

Laporan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan kasus Tom Lembong.

Laporan ini resmi dilayangkan pada Senin (4/8/2025) atau tiga hari setelah Tom Lembong resmi bebas seusai mendapat abolisi.

Adapun Tom Lembong menghirup udara bebas, setelah sembilan bulan dipenjara, pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah permohonan abolisi yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Baca juga: KY: Hakim Kasus Tom Lembong Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik Berat

Dengan adanya abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

Pakar Hukum Pidana Berpikir Positif

Prof. Hibnu Nugroho lebih memilih untuk berpikir positif dan menganggap laporan Tom Lembong terhadap majelis hakim yang memvonisnya itu sebagai bentuk evaluasi.

Hal ini disampaikan Hibnu dalam tayangan Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (12/8/2025).

"Melihat laporan ini, saya kira kita berpikir positif ya, karena ini kan sebagai bentuk evaluasi," kata Hibnu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan