Senin, 29 September 2025

Judi Online

Melihat Gaya Berpakaian Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang, Pakai Sneakers hingga Sandal

Gaya berpakaian sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) saat persidangan mencuri perhatian.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS JUDOL KOMINFO - Sidang kasus judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Satu dari sembilan terdakwa pada klaster eks pegawai Kominfo terlihat tampil berbeda. Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan bernomor 97 mengenakan sneakers berlogo centang di saat terdakwa yang lain mengenakan sandal jepit. 

Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, JPU meminta agar sidang ditunda satu pekan karena surat tuntutan belum siap dan agar pembacaan surat tuntutan digelar serentak dengan Darmawati.

"Supaya serentak, tadi Darmawati juga ditunda hari Rabu depan," kata jaksa.

Permintaan itu pun kembali dikabulkan majelis hakim.

Para terdakwa kemudian keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Setelahnya, sidang ketiga digelar di ruang yang sama dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Sebelum dimulai, hakim meminta borgol dan rompi mereka dilepas.

Setelah, sidang dibuka hakim ketua menanyakan kepada JPU terkait kesiapan surat tuntutan.

Lagi-lagi, JPU meminta agar sidang ditunda satu pekan karena surat tuntutan belum siap.

Majelis hakim kemudian kembali mengabulkan peemintaan JPU.

Para terdakwa kemudian mengenakan kembali borgol dan rompi tahanan mereka serta keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Setelahnya, sidang keempat dengan terdakwa TPPU Rajo Emirsyah juga digelar di ruangan yang sama dengan komposisi JPU dan majelis hakim yang sama.

Rajo yang sudah berada di ruang sidang, dihadapkan ke muka sidang beserta dua terdakwa lain dalam klaster yang berbeda setelah borgol dan rompinya dicopot.

Setelah sidang dibuka, hakim ketua menanyakan terkait kesiapan surat tuntutan kepada JPU.

Namun, JPU kembali meminta majelis hakim untuk menunda satu pekan ke depan karena surat tuntutan belum siap.

Rajo kemudian mengenakan kembali rompi dan borgolnya lalu keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Baca juga: Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar

Keempat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang ditunda tersebut rampung dalam waktu tidak sampai satu jam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan