Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Melihat Gaya Berpakaian Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang, Pakai Sneakers hingga Sandal

Gaya berpakaian sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) saat persidangan mencuri perhatian.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS JUDOL KOMINFO - Sidang kasus judi online Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Satu dari sembilan terdakwa pada klaster eks pegawai Kominfo terlihat tampil berbeda. Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan bernomor 97 mengenakan sneakers berlogo centang di saat terdakwa yang lain mengenakan sandal jepit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaya berpakaian sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) saat persidangan mencuri perhatian.

Sekira lebih dari 10 terdakwa terkait kasus judol tersebut mengenakan pakaian yang beragam.

Pantauan Tribunnews.com pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7/2025), para terdakwa yang merupakan bagian dari klaster eks pegawai Kominfo tampak hadir seragam mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka di antaranya, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Satu dari sembilan terdakwa pada klaster tersebut terlihat tampil berbeda.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan bernomor 97 mengenakan sneakers di saat terdakwa yang lain mengenakan sandal jepit.

Sneakers yang dikenakan terdakwa tersebut tampak berlogo centang dan berwarna hitam-putih.

Berdasarkan penelusuran di situs jual-beli online, jenis sneakers tersebut dijual dengan harga berkisar Rp1,5 - Rp1,7 juta.

Kemudian, pada persidangan untuk klaster agen situs judol, tujuh terdakwa juga mengenakan kemeja putih dan sandal jepit sebagai alas kaki.

Jaksa sempat meminta para terdakwa pada klaster ini untuk melepaskan rompi tahanan yang mereka kenakan.

Selanjutnya, terdakwa Rajo Emirsyah yang hadir dalam persidangan terpisah tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana berbahan denim warna biru tua.

Kemeja putih yang dikenakan terdakwa dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dibalut rompi merah tahanan bernomor 15. Ia juga mengenakan sneakers berbahan kulit berwarna hijau tua.

Rajo Emirsyah melipat ujung denim yang dikenakannya hingga setinggi betis. 

Hal tersebut menimbulkan kesan outfit yang dikenakan terdakwa Rajo bergaya casual karena semakin memperjelas sneakers yang dikenakannya.

Selain itu, terdakwa Rajo juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan perpaduan warna emas di bagian engsel frame kaca mata tersebut.

Tidak diketahui merek maupun jenis kaca mata tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran di situs jual-beli online, kaca mata yang serupa dengan yang dikenakan terdakwa Rajo dijual dengan harga sekitar Rp15 juta.

Adapun semua terdakwa kasus judol Kominfo dari setiap klaster hadir dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, sebanyak tiga klaster terdakwa kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga klaster terdakwa tersebut yakni, pertama klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah.

Klaster kedua yakni eks pegawai Kementerian Kominfo dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Sidang pembacaan tuntutan diawali dengan sidang terdakwa TPPU Darmawati di ruang 03 PN Jaksel.

Sidang dimulai sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam sidang, JPU meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda satu pekan karena surat tuntutan belum siap.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan JPU.

"Karena tuntutan belum siap, maka (sidang tuntutan) ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025. Tuntutan jaksa ya," kata Majelis Hakim.

Darmawati yang mengenakan masker putih pun keluar didampingi penasihat hukumnya.

Sidang kedua dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana di ruang 01 PN Jaksel.

Sidang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Para terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak masih mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan.

Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, JPU meminta agar sidang ditunda satu pekan karena surat tuntutan belum siap dan agar pembacaan surat tuntutan digelar serentak dengan Darmawati.

"Supaya serentak, tadi Darmawati juga ditunda hari Rabu depan," kata jaksa.

Permintaan itu pun kembali dikabulkan majelis hakim.

Para terdakwa kemudian keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Setelahnya, sidang ketiga digelar di ruang yang sama dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Sebelum dimulai, hakim meminta borgol dan rompi mereka dilepas.

Setelah, sidang dibuka hakim ketua menanyakan kepada JPU terkait kesiapan surat tuntutan.

Lagi-lagi, JPU meminta agar sidang ditunda satu pekan karena surat tuntutan belum siap.

Majelis hakim kemudian kembali mengabulkan peemintaan JPU.

Para terdakwa kemudian mengenakan kembali borgol dan rompi tahanan mereka serta keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Setelahnya, sidang keempat dengan terdakwa TPPU Rajo Emirsyah juga digelar di ruangan yang sama dengan komposisi JPU dan majelis hakim yang sama.

Rajo yang sudah berada di ruang sidang, dihadapkan ke muka sidang beserta dua terdakwa lain dalam klaster yang berbeda setelah borgol dan rompinya dicopot.

Setelah sidang dibuka, hakim ketua menanyakan terkait kesiapan surat tuntutan kepada JPU.

Namun, JPU kembali meminta majelis hakim untuk menunda satu pekan ke depan karena surat tuntutan belum siap.

Rajo kemudian mengenakan kembali rompi dan borgolnya lalu keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Baca juga: Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar

Keempat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang ditunda tersebut rampung dalam waktu tidak sampai satu jam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved