Judi Online
Melihat Gaya Berpakaian Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang, Pakai Sneakers hingga Sandal
Gaya berpakaian sejumlah terdakwa kasus judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi) saat persidangan mencuri perhatian.
Tidak diketahui merek maupun jenis kaca mata tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran di situs jual-beli online, kaca mata yang serupa dengan yang dikenakan terdakwa Rajo dijual dengan harga sekitar Rp15 juta.
Adapun semua terdakwa kasus judol Kominfo dari setiap klaster hadir dengan tangan terborgol.
Sebelumnya, sebanyak tiga klaster terdakwa kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga klaster terdakwa tersebut yakni, pertama klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah.
Klaster kedua yakni eks pegawai Kementerian Kominfo dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Sidang pembacaan tuntutan diawali dengan sidang terdakwa TPPU Darmawati di ruang 03 PN Jaksel.
Sidang dimulai sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam sidang, JPU meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda satu pekan karena surat tuntutan belum siap.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan JPU.
"Karena tuntutan belum siap, maka (sidang tuntutan) ditunda sampai Rabu, 23 Juli 2025. Tuntutan jaksa ya," kata Majelis Hakim.
Darmawati yang mengenakan masker putih pun keluar didampingi penasihat hukumnya.
Sidang kedua dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana di ruang 01 PN Jaksel.
Sidang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Para terdakwa yang hadir di ruang sidang tampak masih mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.