Jumat, 3 Oktober 2025

Beras Oplosan

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Pengoplosan Beras: Ini Bukan Kejahatan Ringan

Kasus pengoplosan beras tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut langsung stabilitas pangan nasional

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/Yulianto
BERAS OPLOSAN - Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Satgas Pangan Polri bertindak tegas terhadap pelaku pengoplosan beras premium yang belakangan tengah diselidiki. Sejumlah produsen dan pemegang merek beras kemasan telah diperiksa secara bertahap dalam penyidikan yang masih berlangsung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Satgas Pangan Polri bertindak tegas terhadap pelaku pengoplosan beras premium yang belakangan tengah diselidiki.

Sejumlah produsen dan pemegang merek beras kemasan telah diperiksa secara bertahap dalam penyidikan yang masih berlangsung.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kasus pengoplosan beras tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut langsung stabilitas pangan nasional.

"Tindakan ini berdampak luas dan harus ditindak secara hukum. Kami mendesak agar aktor-aktor besar di balik jaringan pengoplosan ini bisa diungkap," ujarnya usai Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Anam menyebut pengungkapan harus menyeluruh, mulai dari alur distribusi hingga pihak yang bertanggung jawab saat produk beredar di pasar.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penanganan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif serta menghindari distrust dari konsumen.

“Ketika main di sektor pangan, skalanya pasti besar, tidak mungkin kecil,” tegas Anam.

Kompolnas memastikan akan terus memantau proses penyidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri dan mendorong agar pengusutan tidak berhenti di level operasional semata.

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa penyidikan terus berlanjut terhadap berbagai merek dan entitas dagang.

“Mulai hari ini, penyidik memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” kata Helfi, yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Selasa (15/7/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 6 perusahaan dan 8 pemilik merek, dengan total saksi sebanyak 22 orang.

Dugaan 26 Merek Tak Sesuai Ketentuan

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi atau kualitas yang tertera.

Redaksi memperoleh data bahwa sedikitnya 26 merek beras diduga tidak memenuhi ketentuan, di antaranya berasal dari sejumlah perusahaan besar.

Berikut daftar lengkapnya:

Berikut daftar 26 merk beras tak sesuai regulasi:

Wilmar Group:

1. Sania
2. Sovia
3. Fortune
4. Siip 

Baca juga: Kasus Dugaan Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Sudah Periksa 22 Saksi

PT Food Station Tjipinang Jaya:

5. Alfamidi Setra Pulen
6. Beras Premium Setra Ramos 
7. Beras Pulen Wangi
8. Food Station
9. Ramos Premium
10. Setra Pulen
11. Setra Ramos 

PT Belitang Panen Raya (BPR):

12. Raja Platinum
13. Raja Ultima 

PT Unifood Candi Indonesia

14. Larisst
15. Leezaat 

PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 

16. Topi Koki

PT Bintang Terang Lestari Abadi:

17. Elephas Maximus
18. Slyp Hummer

Sentosa utama Lestari/Japfa Group:

19. Ayana 

PT Subur Jaya Indotama:

20. Dua Koki
21. Beras Subur Jaya 

CV Bumi Jaya Sejati

22. Raja Udang
23. Kakak Adik

PT Jaya Utama Santikah:

24. Pandan Wangi BMW Citra
25. Kepala Pandan Wangi
26. Medium Pandan Wangi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved