Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus terbongkar berdasarkan dua laporan polisi.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GAS OPLOSAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 10 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 10 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Baca juga: Jokowi Diperiksa Bareskrim Polri Soal Ijazahnya, Roy Suryo: Ada 6 Jenis Tinta yang Harus Diperiksa

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus terbongkar berdasarkan dua laporan polisi.

Menurutnya, praktik pengoplosan di Jalan Gang 21 RT08 RW05 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dengan lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR.

"Yang kedua laporan polisi dengan TKP Jalan Pulau Harapan IX RT07 RW06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang dilakukan juga oleh lima tersangka yaitu BS, AP, JT, BK, dan WS," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Kronologi pengungkapan kasus di Jakarta Utara berawal dari informasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. 

Di mana penyidik menggerebek diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam gas non-subsidi 12 kilogram.

"Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan adanya aktivitas tindak pidana yang tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram lalu dipindah ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram," ungkap Nunung.

Di lokasi Jakarta Utara sebanyak 699 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, empat buah obeng, satu buah tang, satu buah kunci inggris, serta lima buah kantong besar yang berisi tutup segel berkode tabung warna kuning.

Selanjutnya barang buktindua unit mobil pickup sebagai alat angkut, empat unit alat komunikasi berupa handphone merah Oppo.

Brigjen Nunung menambahkan modus praktik pengoplosan di Jakarta Timur juga sama. 

Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.

Baca juga: Jokowi Ambil Kembali Ijazah Miliknya di Bareskrim, Roy Suryo: Kalau Barang Bukti, Harusnya Disita

"Pada tanggal 19 Mei 2025 kami melakukan penyelidikan tersebut dan menemukan satu unit mobil pickup bermuatan LPG 3 kilogram yang masuk ke dalam gudang, yang kemudian kita lakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas LPG," paparnya.

Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan penyidik menemukan bukti dan menemukan ada tindak pidana hingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Kasus di Jakarta Timur, polisi menetapkan lima tersangka berinisial BS, AP, JT, BK, dan WS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved