Anak Legislator Bunuh Pacar
Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
Rini Asmin, mengungkapkan pesan khusus dari asisten Kepala PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono terkait kasus Ronald Tannur.
“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.
Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.
“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.
Baca juga: Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Dinilai Tak Cukup, Mahfud: Baru Dakwaan Kasus Ronald Tannur Saja
Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.