Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur

Rini Asmin, mengungkapkan pesan khusus dari asisten Kepala PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono terkait kasus Ronald Tannur.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG RONALD TANNUR - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Staf PN Surabaya Rini Asmin menyebut ada pesan dari lantai 5 untuk masukkan perkara Ronald Tannur. 

“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.

Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.

“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.

Baca juga: Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Dinilai Tak Cukup, Mahfud: Baru Dakwaan Kasus Ronald Tannur Saja

Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved