Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur

Rini Asmin, mengungkapkan pesan khusus dari asisten Kepala PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono terkait kasus Ronald Tannur.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG RONALD TANNUR - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Staf PN Surabaya Rini Asmin menyebut ada pesan dari lantai 5 untuk masukkan perkara Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan pesan khusus dari asisten Kepala PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono terkait kasus Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan, Rini mengatakan, asisten Ketua PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono sempat mengirim pesan tertulis kepada sejumlah pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang berkantor di lantai 2 gedung pengadilan itu, termasuk Rini sendiri.

Adapun lantai 5 gedung PN Surabaya merupakan tempat para pimpinan berkantor. Menurut Rini, ruangan asisten Kepala PN Surabaya juga bertempat di lantai tersebut.

"Dari lantai 5 itu asisten japri ke teman-teman yang biasanya di lantai 2, katanya 'kalau ada perkara (Ronald) Tannur, langsung dimasukkan aja'," kata Rini, dalam persidangan, Senin.

Mendengar pengakuan Rini, Hakim Ketua Irwan Irawan menanyakan identitas asisten Kepala PN Surabaya yang menyampaikan informasi tersebut.

Namun, Rini tak kunjung menyebutkan nama asisten yang bersangkutan. Dia mengaku lupa karena jarang berkunjung ke lantai 5.

"Kenal enggak dengan asisten di lantai 5?" tanya hakim kepada Rini.

"Enggak ingat, Pak. Saya jarang ke lantai 5," jawab Rini.

Hakim Irwan sempat mencecar saksi Rini mengenai nama asisten Rudi Suparmono tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) turut mendalami kesaksian Rini.

"Apakah setiap perkara itu di-mention dari lantai 5 untuk diinput? Ngerti enggak maksud saya? Misalnya, ada perkara pencurian, nanti lantai 5 ngabarin kalau ada perkara ini input saja. Ada enggak?" tanya jaksa kepada Rini.

Rini menjelaskan, pesan untuk menginput perkara dari asisten Kepala PN Surabaya itu tidak biasanya dilakukan, kecuali pada kasus Ronald Tannur.

"Tidak ada. Spesifik untuk Tannur disebutkan," kata Rini kepada jaksa.

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat, terkait penunjukan hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.

“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.

Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.

“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.

Baca juga: Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Dinilai Tak Cukup, Mahfud: Baru Dakwaan Kasus Ronald Tannur Saja

Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved