Anak Legislator Bunuh Pacar
Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
Rini Asmin, mengungkapkan pesan khusus dari asisten Kepala PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono terkait kasus Ronald Tannur.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan pesan khusus dari asisten Kepala PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono terkait kasus Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam persidangan, Rini mengatakan, asisten Ketua PN Surabaya nonaktif Rudi Suparmono sempat mengirim pesan tertulis kepada sejumlah pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang berkantor di lantai 2 gedung pengadilan itu, termasuk Rini sendiri.
Adapun lantai 5 gedung PN Surabaya merupakan tempat para pimpinan berkantor. Menurut Rini, ruangan asisten Kepala PN Surabaya juga bertempat di lantai tersebut.
"Dari lantai 5 itu asisten japri ke teman-teman yang biasanya di lantai 2, katanya 'kalau ada perkara (Ronald) Tannur, langsung dimasukkan aja'," kata Rini, dalam persidangan, Senin.
Mendengar pengakuan Rini, Hakim Ketua Irwan Irawan menanyakan identitas asisten Kepala PN Surabaya yang menyampaikan informasi tersebut.
Namun, Rini tak kunjung menyebutkan nama asisten yang bersangkutan. Dia mengaku lupa karena jarang berkunjung ke lantai 5.
"Kenal enggak dengan asisten di lantai 5?" tanya hakim kepada Rini.
"Enggak ingat, Pak. Saya jarang ke lantai 5," jawab Rini.
Hakim Irwan sempat mencecar saksi Rini mengenai nama asisten Rudi Suparmono tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) turut mendalami kesaksian Rini.
"Apakah setiap perkara itu di-mention dari lantai 5 untuk diinput? Ngerti enggak maksud saya? Misalnya, ada perkara pencurian, nanti lantai 5 ngabarin kalau ada perkara ini input saja. Ada enggak?" tanya jaksa kepada Rini.
Rini menjelaskan, pesan untuk menginput perkara dari asisten Kepala PN Surabaya itu tidak biasanya dilakukan, kecuali pada kasus Ronald Tannur.
"Tidak ada. Spesifik untuk Tannur disebutkan," kata Rini kepada jaksa.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat, terkait penunjukan hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.