MK Putuskan Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU Pemilu
Ia menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut keserentakan menghambat partai politik dalam mempersiapkan kader secara optimal.
Akibatnya, proses rekrutmen menjadi pragmatis dan berorientasi elektoral semata.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban pelaksanaan pemilu dalam satu waktu serentak.
Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI AL Tampar Pemuda di Sulbar, Begini Penjelasan Lanal Mamuju
Penafsiran baru MK mengatur pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, disusul pemilu lokal maksimal dua setengah tahun setelahnya. Seluruh aturan teknis pemilu wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini.
Mahkamah Konstitusi
putusan MK
Komisi II DPR
UU Pemilu
Pemilu 2029
pilkada
Revisi UU Pemilu
pemilu nasional
pemilu lokal
DPR
Bahlil Ajak Masyarakat Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub |
![]() |
---|
Defisit RAPBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Kita Tetap Hati-hati |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Guyur Himbara Rp200 Triliun, DPR: Enggak Masalah, Asal Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
TNI Jaga DPR dan Fasilitas Publik, Kemhan: Bukan Darurat Militer, Itu Permintaan Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.