Kronologi Kasus Kompol Ramli Sembiring hingga Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Kompol Ramli Sembiring, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.
Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.
Selain Ramli, ada juga personel lainnya yang dipecat, yakni Brigadir Bayu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
"Tidak mengajukan banding," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," ucapnya.
Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini," ucapnya.
Barang Bukti Uang Rp 400 Juta di Mobil Kompol Ramli
Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.
Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.
"Pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duit dalam koper," ucap Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.
Kakortas berujar uang tersebut berada di mobil milik Kompol Ramli.
Diduga Tegur Anak Pejabat, Kepsek di Prabumulih Mendadak Dicopot, Disdik: Khawatir Bikin Malu |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Ajukan Surat Berobat, Nikita Mirzani Akui Kesehatan Memburuk saat di Penjara, Tulang Leher Bergeser |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.