Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).
Baca juga: Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I dengan berat bruto 0,89 gram, satu tas cokelat berisi ganja dengan berat netto 4,76 gram serta dua unit handphone merk Oppo A60 dan Samsung A20 yang dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu kartu ATM BCA milik Fariz RM dikembalikan kepadanya. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata hakim.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," tambahnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Fariz RM pun menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada, insyaallah menjadi keputusan terbaik bagi hidup saya," ucap Fariz.
Fariz bersyukur atas keputusan tersebut yang berharap bisa membuat dirinya lebih baik lagi.
"Alhamdulillah saya syukuri. Dan juga, ini adalah hari yang baik ya," imbuh Fariz.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
---|
Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi Jelang Putusan Sidang Kasus Narkoba |
---|
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum |
---|
Tak Bisa Temani Anak Jalani Operasi, Fariz RM Kirim Doa untuk Buah Hatinya: Love You |
---|
Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.