Kelakuan Tukang Parkir Ini Bikin Geram: Hajar Pemotor Pakai Pipa, Terancam 9 Tahun Penjara
Sudah bayar Rp5 ribu, pemotor tetap dihajar pipa besi. Tukang parkir liar ditangkap, terancam 9 tahun penjara.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Seorang tukang parkir liar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah memukul pemotor dengan pipa besi karena tidak diberi uang tambahan parkir. Pelaku kini dijerat pasal pemerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang tukang parkir liar berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi parkir khusus sepeda motor. Korban yang telah membayar tarif parkir Rp5.000 per motor diminta tambahan Rp10.000 oleh pelaku. Ketika korban menolak, terjadi adu mulut yang berujung kekerasan.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Korban sempat mendapat pertolongan dari pengunjung lain sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
RBG akhirnya ditangkap di kediamannya di Dusun I Kampung Karet, RT03/RW07, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) malam. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa pipa besi yang digunakan dalam aksi kekerasan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Onkoseno.
Baca juga: Sudah Lawan Arah, Pukul Staf Zaskia Mecca: Sesumbar Praka NC Berujung Ditahan
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut data Polres Metro Jakarta Utara, kasus pemerasan dan penganiayaan oleh oknum juru parkir liar meningkat dalam dua tahun terakhir, terutama di kawasan pusat perbelanjaan dan fasilitas umum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa.
“Jangan ragu untuk melapor. Kami akan tindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kekerasan di ruang publik,” tegas Onkoseno.
Mall La Piazza sendiri merupakan salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading yang ramai dikunjungi warga, terutama pada akhir pekan.
Area parkir motor di lokasi tersebut kerap dipadati kendaraan, dan pengelolaan parkir masih menjadi tantangan tersendiri bagi pihak keamanan mall dan aparat setempat.
Kronologi Kepala SDN di Jember Marah dan Pukul Tiga Siswa saat Pelajaran, Baru Menjabat |
![]() |
---|
Soal Saksi Ahli yang Dihadirkan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Bersikap Objektif |
![]() |
---|
Ahli Hukum Ulas Saksi Nikita Mirzani di Sidang, Nilai Kesepakatan Bisnis Tak Layak jadi Pidana |
![]() |
---|
Kurir Paket Dianiaya Konsumen di Bekasi, Korban Alami Luka Sobek hingga Lebam |
![]() |
---|
Haykal Kamil Tak Ingin Anak Zaskia Mecca Jadi Saksi Kasus Pemukulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.