Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Kasus Kompol Ramli Sembiring hingga Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kompol Ramli Sembiring, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
PRAPERADILAN RAMLI - Kuasa hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

"Kami sudah lihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dalam hal ini kepolisian, tidak ada barang bukti penyitaan uang Rp431 juta. 431 juta itu hanya Berdasarkan pengakuan-pengakuan ya," jelasnya. 

Menurutnya, kasus ini sangat tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang diatur baik KUHAP, Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

"Dari gugatan ini kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan dari bukti-bukti yang kami ajukan, bahwa ada yang salah dalam penanganan perkara ini. Kami bukan mau minta peristiwa ini tidak ada, tapi tolong perbaikilah Penyidik SOP-nya. Kalau memang salah ya diakuin, Maka kami ujilah praperadilan. Jadi jangan dianggap kami melakukan penghalangan-halangan. Gugatan praperadilan ini diberikan ruang oleh undang-undang," katanya. 

Sementara itu, saksi ahli hukum administrasi negara, Dani Sintara, dalam keterangaanya di persidangan, menerangkan Perpes 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Polri dinyatakan sudah berlaku sejak diundangkan. 

Artinya, dalam organisasi Polri penanganan terhadap perkara dugaan korupsi harus ditangani oleh Kortastipidkor Polri, tidak lagi Dit Tipidkor. 

"Penyidik harus berjalan sesuai aturan regulasi. Dan kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan penetapan tersangka, ya prapid ini untuk mengujinya," ucapnya.

Tim kuasa hukum bertanya pada saksi ahli hukum acara pidana Azmi Syahputra dalam persidangan. 

"Bagaimana pandangan ahli kalau dalam penetapan tersangka tidak mengikuti prosedur yang diatur didalam Kuhap dan Perpes 122 Tahun 2024," tanya Irwansyah. 

"Penyidik dalam setiap tindakannya melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka harus mengacu pada KUHAP. Kalau ada prosedur yang salah dan tidak dijalankan, maka produk yang diterbitkan juga salah. Prapid ini lah untuk mengujinya. Dan hakim yang berhak untuk memutuskan," jelas Azmi. 

Sebelumnya, Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan praperadilan di PN Medan dan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dipecat dari Polri

Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bukan hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasus pidana terkait kasus pemerasan.

Ia pun sudah berstatus tersangka bersama anggota Polri lainnya Brigadir Bayu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved