Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Kasus Kompol Ramli Sembiring hingga Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kompol Ramli Sembiring, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
PRAPERADILAN RAMLI - Kuasa hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Cahyono menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," ucap Irjen Cahyono.

Cahyono mengatakan nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Diketahui operasi penangkapan dua personel Polda Sumut tersebut sempat gagal.

Penangkapan keduanya gagal karena diduga bocor.

Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

Saat ini kedua mantan anggota tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved