KPK Tetapkan Korporasi PT Insight Investments Management Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi invetasi fiktif Taspen
Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa menyebut pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," bunyi dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.037 dolar Singapura, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thai, 20 pound, 128 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 won Korea Selatan .
Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dolar AS.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta,” kata jaksa.
“Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.