KPK Tetapkan Korporasi PT Insight Investments Management Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi invetasi fiktif Taspen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
PT IIM dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
"Dalam penyelidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Budi mengatakan penetapan tersangka korporasi sudah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Di mana dalam Perma, lanjut Budi, terdapat rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Cs
"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," katanya.
"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.
Diketahui dalam pengusutan penyidikan kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini.
Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah alat bukti.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta 2 unit kendaraan roda 4," katanya.
Baca juga: TASPEN Dukung Inisiatif Energi Hijau Lewat Implementasi Teknologi Surya dan Sistem Manajemen Energi
Penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Antonius Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa menyebut pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," bunyi dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.037 dolar Singapura, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thai, 20 pound, 128 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 won Korea Selatan .
Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dolar AS.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta,” kata jaksa.
“Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.