Senin, 29 September 2025

KPK Tetapkan Korporasi PT Insight Investments Management Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi invetasi fiktif Taspen

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

PT IIM dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Dalam penyelidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan penetapan tersangka korporasi sudah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Di mana dalam Perma, lanjut Budi, terdapat rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Cs

"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," katanya.

"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.

Diketahui dalam pengusutan penyidikan kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini.

Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah alat bukti. 

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta 2 unit kendaraan roda 4," katanya.

Baca juga: TASPEN Dukung Inisiatif Energi Hijau Lewat Implementasi Teknologi Surya dan Sistem Manajemen Energi

Penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Antonius Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan