TAG
ANS Kosasih
Berita
-
KPK Tetapkan Korporasi PT Insight Investments Management Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi invetasi fiktif Taspen
-
Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi terdakwa dan sebut keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan
-
Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya
ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
-
Konstruksi Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Investasi Fiktif Rugikan Rp 200 Miliar
KPK mengungkap konstruksi perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih dan eks Dirut PT IM Ekiawan Heri Primaryanto
-
BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Korupsi Rugikan Rp 200 Miliar
KPK menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1/2025) malam.
-
KPK Dalami Investasi Taspen di Reksadana Lewat Direktur PT Binartha Sekuritas
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari pada 7–8 Maret 2024.
-
KPK Periksa 2 Saksi Dari Perusahaan Sekuritas Usut Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun PT Taspen
KPK terus mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
-
Diperiksa KPK, Dirkeu ASABRI Helmi Imam Akui Ada Investasi Rp1 Triliun di PT Taspen
Ditemui wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Helmi mengakui adanya investasi yang dilakukan PT Taspen sebesar Rp1 triliun.
-
KPK Panggil Direktur Keuangan ASABRI Helmi Imam di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Helmi Imam Satriyono diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Taspen untuk periode 2018–2020.
-
KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy Kosasih, Selasa (21/5/2024) hari ini.
-
Periksa Dirut Nonaktif Taspen ANS Kosasih, KPK Selisik Penempatan Dana Investasi Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
-
KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka
KPK mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.
-
KPK Periksa Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
ANS Kosasih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
-
KPK Belum Punya Rencana Panggil Dirut Nonaktif Taspen ANS Kosasih Dalam Waktu Dekat
KPK belum berencana memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dalam waktu dekat.
-
Jumlah Harta Kekayaan Direktur Utama Nonaktif Taspen ANS Kosasih yang Jadi Tersangka KPK
Dalam laporan terakhirnya untuk tahun periode 2022, ANS Kosasih melapor punya harta Rp 47 miliar
-
Erick Thohir Nonaktifkan Bos Taspen dari Jabatannya, Berikut Profil ANS Kosasih
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih dari jabatannya.
-
Taspen Berikan Layanan Maksimal Seiring Penambahan Jumlah ASN Sebanyak 2,3 Juta di 2024
Taspen berupaya memaksimalkan layanan dalam mengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring dengan penambahan 2,3 juta ASN di 2024.
-
Kelola Ratusan Triliun Dana ASN, Bos Taspen Jamin Pengelolaan Tak Bobrok Seperti Kasus Jiwasraya
Taspen menegaskan, pihaknya terus melakukan pebelolaan dana asuransi ASN dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
KPK Klarifikasi Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero).
-
Polri Ungkap Alasan Tak Menahan Kamaruddin Simanjuntak Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Bareskrim tidak melakukan penahanan karena Kamaruddin dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.