Ekspresi Mantan Stafsus Nadiem 2 Kali Diperiksa Kejagung, Senyum dan Terlihat Tenang
Fiona Handayani, eks stafsus Nadiem Makarim, akhirnya rampung diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks staf khusus (stafsus) Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani akhirnya rampung diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Adapun Fiona telah diperiksa sebanyak dua kali yakni hari ini Jum'at (13/6/2025) dan Selasa (10/6/2025) lalu terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Usai diperiksa, Fiona sama sekali tidak memberikan keterangan kepada awak media baik pada pemeriksaan pertama maupun pemeriksaan kedua.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung, Bakal Diperiksa Soal Kronologi Pengadaan Chromebook
Ketika coba ditanya oleh awak media, Fiona lebih memilih menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing untuk menjawab setiap pertanyaan.
Sementara Fiona terlihat hanya melempar senyum dan sesekali mengangguk ketika Indra memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemeriksaannya tersebut.
Selain itu, wanita yang memiliki gaya rambut panjang sebahu tersebut juga terlihat tenang saat menyaksikan awak media melempar sejumlah pertanyaan ke kuasa hukumnya itu.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam hari ini, Indra menjelaskan, Fiona diinterogasi oleh penyidik terkait tugas selama menjadi stafsus Nadiem Makarim.
"Yang mana bekerja dengan dasar kerjanya apa, bekerja tanggung jawabnya kemana, koordinasi kemana. Dan tadi memang ada sedikit pemaparan komunikasi tentang chat pribadi," ucap Indra di Gedung Bundar Kejagung, Jum'at (13/6/2025) malam.
Selain itu dalam pemeriksaan tersebut, Fiona juga telah menyerahkan beberapa dokumen terkait riset pengadaan laptop chromebook.
"Jadi itu nanti kembali dipelajari lagi lebih dalam oleh penyidik," ucapnya.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.