Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung, Bakal Diperiksa Soal Kronologi Pengadaan Chromebook
Stafsus Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi panggilan Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf khusus (stafsus) Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan pantauan, Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 12.47 WIB didampingi kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.
Terkait pemeriksaan hari ini, Indra sempat membeberkan apa saja yang akan didalami penyidik terhadap kliennya.
"Kayaknya hanya kronologi, mau memaparkan kronologi dari awal sampai pengadaan hanya menyusun kronologi. Mudah-mudahan gak lebih dari situ," kata Indra kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Fiona akan didalami terkait pengadaan laptop chromebook.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Ibrahim Arief Eks Stafsus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Menurut Harli, keterangan dari Fiona dianggap penting karena untuk mengkonfirmasi secara langsung dari hasil temuan penyidik pada barang bukti elektronik saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Dan kita harapkan tentu dengan pemeriksaan lanjutan ini akan semakin banyak lagi informasi, fakta yang diperoleh oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini," jelas Harli.
Adapun pemeriksaan terhadap Fiona ini menjadi yang kedua setelah Selasa (10/6/2025) lalu.
Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung
Dalam pemeriksaan pertama, Fiona diperiksa penyidik terkait kasus pengadaan laptop itu selama hampir 12 jam.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Penyidik Kejagung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.