Eks Staf Khusus Menaker Hanif Dhakiri Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus TKA Kemnaker
Penyidik KPK juga memanggil dua mantan stafsus di Kemnaker yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023
2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025
3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan
PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025
5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
Delapan tersangka tersebut belum ditahan KPK.
Namun mereka sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak Rabu (4/6/2025).
Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019 hingga 2024, para tersangka telah meraup uang hingga Rp53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.