Eks Staf Khusus Menaker Hanif Dhakiri Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus TKA Kemnaker
Penyidik KPK juga memanggil dua mantan stafsus di Kemnaker yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2025) kemarin.
Anggota DPR periode 2019–2024 itu seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
"Saksi LH (Luqman Hakim) Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri), berhalangan hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Penyidik KPK juga memanggil dua mantan stafsus di Kemnaker yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Dua bekas stafsus mantan Menaker Ida Fauziyah itu soal duit pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke sejumlah pihak.
"Para saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi.
KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan ini.
KPK pun berencana memanggil dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025) lalu.
Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.
"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," sebut Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.