Kamis, 2 Oktober 2025
Tujuan Terkait

Sekolah Gratis

Soal Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, PBNU: Percepat Pemerataan Pendidikan

Sekolah negeri dan swasta punya perbedaan, bahkan kerap ada dikotomi atau kesenjangan ketersediaan dari sisi fasilitas.

NU/Dok. Pribadi
SEKOLAH GRATIS - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur. Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar sekolah negeri maupun swasta bisa mempercepat pemerataan pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar sekolah negeri maupun swasta bisa mempercepat pemerataan pendidikan.

Namun pertanyaannya apakah pemerintah mampu dan konsekuen dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah swasta secara adil. 

"Kalau pemerintah mampu dan konsekuen bisa memenuhi seluruh kebutuhan sekolah swasta ya silakan saja digratiskan, itu malah membuat pemerataan pendidikan semakin cepat," kata Gua Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online

Selain persoalan kebutuhan anggaran yang amat besar Gus Fahrur menyebut menggratiskan pendidikan khususnya pada sekolah swasta jadi tantangan pemerintah dari sisi keadilan dalam penyediaan sarana dan prasarana. 

Apalagi, sekolah negeri dan swasta punya perbedaan dan kerap ada dikotomi atau kesenjangan ketersediaan dari sisi fasilitas.

Sekali lagi, Gus Fahrur menegaskan pemerintah boleh saja menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta asalkan mengedepankan keadilan.

"Saya kira keputusan itu harus diantisipasi dengan baik oleh pemerintah menyangkut anggaran yang sangat besar, bisa saja di gratiskan kalau pemerintah mampu memenuhi semua kebutuhan sekolah swasta di Indonesia secara adil dan merata mencakup berbagai aspek dan sarana prasarana yang memadai," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Gugatan itu diajukan JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swastasederajat.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved