Minggu, 5 Oktober 2025

Sekolah Gratis

Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online

JPPI mendorong pemerintah agar SD dan SMP swasta ikut masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Online (SPMB). 

Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
SEKOLAH GRATIS - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong pemerintah agar SD dan SMP swasta ikut masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Online (SPMB).  

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong pemerintah agar SD dan SMP swasta ikut masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Online (SPMB). 

Langkah ini dianggap penting agar masyarakat bisa mengetahui sekolah mana saja yang dibiayai pemerintah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar gratis.

"Kalau sekolah-sekolah swasta tidak masuk sistem online, masyarakat tidak tahu juga mana yang dibiayai pemerintah. Harus dari awal ada keterbukaan," kata Kornas JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, Rabu (28/5/2025).

Ubaid menekankan, pemerintah wajib memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Artinya, pemerintah perlu menghitung kebutuhan dan menyesuaikan daya tampung sekolah negeri serta menggandeng sekolah swasta yang memenuhi standar pendidikan.

"Misalnya, daya tampung sekolah negeri cuma 5.000, tapi anak yang butuh sekolah 8.000. Pemerintah harus kerja sama dengan swasta untuk menampung kekurangan 3.000 itu," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta otomatis akan menerima bantuan pemerintah. 

Pemerintah hanya akan bekerja sama dengan sekolah yang bersedia dan memenuhi standar mutu.

Bagi masyarakat yang tetap ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta yang tidak bekerja sama dengan pemerintah, Ubaid menyatakan hal itu diperbolehkan, namun pembiayaannya menjadi tanggungan pribadi.

"Kalau orang kaya ingin anaknya sekolah di swasta full mandarin, ya silakan. Tapi pemerintah sudah sediakan yang gratis. Kalau gak ambil yang gratis, ya itu pilihan sendiri," ucapnya.

Ia menilai saat ini pemerintah belum sepenuhnya menjalankan kewajiban menyediakan pendidikan dasar gratis secara merata, karena masih terbatas pada sekolah negeri. 

"Kalau negeri kurang, seharusnya pemerintah bantu sediakan lewat swasta," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Gugatan itu diajukan JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta sederajat.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan milik pemerintah maupun masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Selasa (27/5/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved