Sekolah Gratis
Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi
Mahkamah memahami pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik, termasuk yang di Madrasah atau sekolah swasta harus dilakukan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan amanat konstitusional.
Sehingga, hal itu tidak boleh dipandang sebagai beban atau sesuatu yang rumit atau jelimet dalam bahasa Jawa.
Baca juga: Gubernur Kalteng Tekankan Pendidikan Gratis untuk Generasi Muda yang Maju dan Berdaya Saing
Hal ini disampaikan Arief Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh," tegas Arief.
Baca juga: Komisi X DPR Harap Pendidikan Gratis Tak Hanya Jadi Kebijakan Populis
Arief juga menilai, tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.
“Ini bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, tetapi soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap konstitusi, terhadap prinsip kesetaraan,” kata dia.
Meski begitu, dia mengatakan, Mahkamah memahami pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik, termasuk yang di Madrasah atau sekolah swasta, harus dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.
Melui pendekatan bertahap ini pun tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif.
“Pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,” tegasnya.
Dia juga mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.
“Untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar," jelas Arief.
Hakim MK ini juga menyoroti pemaknaan frasa ‘dibiayai oleh negara’ dalam UUD 1945.
Menurut Arief, frasa itu semestinya berujung pada penyelenggaraan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, agar semua anak dapat mengakses hak pendidikannya secara adil.
“Mahkamah konstitusi sangat memahami, bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri, bertujuan untuk mengutamakan, pengelolaan pendidikan negara, dan tidak berarti bahwa seluruh pendidikan dasar, harus sepenuhnya gratis di semua sekolah. Dalam hal ini, sekolah atau madrasah, yang diselenggarakan oleh masyarakat, atau oleh swasta," paparnya.
Baca juga: Sekjen Kemensos Tinjau Sekolah Rakyat Maluku Utara: Pendidikan Gratis Dimulai 2025
Dalam kesempatan itu, Arief juga mengaitkan putusan MK tersebut dengan semangat Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila.
Sekolah Gratis
Daftar 11 MTs Swasta Gratis di Depok, Pendaftaran Dibuka 1 Juli 2025 |
---|
PDIP Desak Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Pungutan Biaya |
---|
Wamendikdasmen: Putusan MK Sekolah Gratis Kemungkinan Tak Diterapkan Tahun Ini |
---|
Pemprov Sumut Akan Gratiskan Biaya Pendidikan SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran Baru, Ini Kata Bobby |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.