Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan KPK Belum Tahan Herry Jung Terkait Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon

Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon Jawa Barat itu belum ditahan oleh KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan belum juga menahan Herry Jung. 


Kasus korupsi ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 


PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai kontraktor utama proyek itu pada 2015.


Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 


Mereka meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.


Akhir 2016, PT CEP mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai E&C menemui Sunjaya di rumah dinasnya. 


Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved