Alasan KPK Belum Tahan Herry Jung Terkait Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon Jawa Barat itu belum ditahan oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction pada Senin (26/5/2025) kemarin.
Namun usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon Jawa Barat itu belum ditahan oleh KPK.
Padahal KPK telah menjadikan Herry Jung sebagai tersangka sejak November 2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan belum juga menahan Herry Jung.
Pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk menguatkan sangkaan atas perbuatan rasuah yang sudah dilakukan Herry Jung.
"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Pantauan Tribunnews.com kemarin, Herry keluar dari gedung KPK pukul 19:21 WIB.
Ia datang ke gedung KPK sekira pukul 08:10 WIB.
Herry Jung ditemani oleh seorang penasihat hukum. Herry memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Meskipun wartawan melempar sejumlah pertanyaan, Herry tetap bergeming. Bahkan dia sempat berusaha menutupi wajah dengan telapak tangan kanannya.
Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai E&C diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp64,2 miliar pada 20 Maret 2023.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp7,02 miliar pada 2017–2018 agar proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya.
Padahal proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011–2031.
Kasus korupsi ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura.
PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai kontraktor utama proyek itu pada 2015.
Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016.
Mereka meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.
Akhir 2016, PT CEP mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai E&C menemui Sunjaya di rumah dinasnya.
Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.