Jumat, 3 Oktober 2025

Alasan KPK Belum Tahan Herry Jung Terkait Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon

Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon Jawa Barat itu belum ditahan oleh KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan belum juga menahan Herry Jung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction pada Senin (26/5/2025) kemarin.

Namun usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon Jawa Barat itu belum ditahan oleh KPK.

Padahal KPK telah menjadikan Herry Jung sebagai tersangka sejak November 2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan belum juga menahan Herry Jung.

Pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk menguatkan sangkaan atas perbuatan rasuah yang sudah dilakukan Herry Jung.

"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Pantauan Tribunnews.com kemarin, Herry keluar dari gedung KPK pukul 19:21 WIB.

Ia datang ke gedung KPK sekira pukul 08:10 WIB.

Herry Jung ditemani oleh seorang penasihat hukum. Herry memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Meskipun wartawan melempar sejumlah pertanyaan, Herry tetap bergeming. Bahkan dia sempat berusaha menutupi wajah dengan telapak tangan kanannya.

Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai E&C diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.


Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp64,2 miliar pada 20 Maret 2023. 


Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp7,02 miliar pada 2017–2018 agar proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. 


Padahal proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011–2031.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved