Kasus di PT Sritex
Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut
Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya Iwan Setiawan Lukminto
Sejauh ini, status Iwan masih sebagai saksi.
Hingga artikel ini ditulis, Kejagung RI masih belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penangkapan Iwan.
Namun, penangkapan Iwan diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank terhadap perusahaan tekstil PT Sritex.
Sebelumnya, PT Sritex sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ini membatalkan homologasi sebelumnya yang memberikan kesempatan perdamaian karena Sritex dinilai lalai memenuhi kewajibannya dalam perjanjian damai.
“Kan dulunya sempat pernah damai. Karena oleh PT Sritex itu tidak dilaksanakan sepenuhnya maka dinyatakan telah lalai,” ujar Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi.
Akibatnya, Sritex dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober 2024, dengan harapan mempertahankan kelangsungan bisnis.
Namun, seluruh aktivitas produksi resmi dihentikan sejak 1 Maret 2025.
Imbasnya, ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tercatat sebanyak 10.669 orang karyawan diberhentikan hingga Februari 2025.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto Tak Hentikan Upaya Pemenuhan Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.