Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut

Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya Iwan Setiawan Lukminto

Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
EKS KARYAWAN SRITEX - Dalam foto: Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman menegaskan, penangkapan Iwan Setiawan Lukminto tidak mempengaruhi perjuangan hukum para eks karyawan dalam menuntut hak-hak mereka. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Meski demikian, Machasin menegaskan, penangkapan tersebut tidak akan memengaruhi perjuangan hukum para eks karyawan dalam menuntut hak-hak mereka.

Seperti pesangon dan hak normatif lainnya.

"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana. Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan,” kata Machasin kepada Tribunsolo.com, Rabu (21/5/2025).

Tak Berkaitan dengan Sengketa Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Machasin menilai, bahwa proses hukum yang berjalan di Kejagung RI tidak terkait dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini tengah dikawal oleh pihaknya.

Menurutnya, proses hukum di Kejagung RI tersebut adalah perkara terpisah.

"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja. Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja,” jelas Machasin.

Saat ditanya soal kemungkinan pengaruh penangkapan tersebut terhadap penyelesaian pesangon, Machasin menyebut hal tersebut belum bisa dipastikan. 

Hanya saja, ia menekankan fokus mereka tetap pada proses di Kurator, di mana aset-aset perusahaan yang relevan dengan hak pekerja sudah berada dalam pengawasan kurator.

"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum. Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Eks Karyawan Sritex: Saya Sempat Terkejut

PEMBERKASAN JHT SRITEX Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
PEMBERKASAN JHT SRITEX - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). (TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI)

Iwan Ditangkap Kejagung RI setelah Sritex Dinyatakan Pailit

Sebagai informasi, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.

Setelah diciduk penyidik, Iwan sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Iwan diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/5/2025) pagi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved