Kasus di PT Sritex
Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut
Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya Iwan Setiawan Lukminto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Meski demikian, Machasin menegaskan, penangkapan tersebut tidak akan memengaruhi perjuangan hukum para eks karyawan dalam menuntut hak-hak mereka.
Seperti pesangon dan hak normatif lainnya.
"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana. Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan,” kata Machasin kepada Tribunsolo.com, Rabu (21/5/2025).
Tak Berkaitan dengan Sengketa Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Machasin menilai, bahwa proses hukum yang berjalan di Kejagung RI tidak terkait dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini tengah dikawal oleh pihaknya.
Menurutnya, proses hukum di Kejagung RI tersebut adalah perkara terpisah.
"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja. Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja,” jelas Machasin.
Saat ditanya soal kemungkinan pengaruh penangkapan tersebut terhadap penyelesaian pesangon, Machasin menyebut hal tersebut belum bisa dipastikan.
Hanya saja, ia menekankan fokus mereka tetap pada proses di Kurator, di mana aset-aset perusahaan yang relevan dengan hak pekerja sudah berada dalam pengawasan kurator.
"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum. Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Eks Karyawan Sritex: Saya Sempat Terkejut

Iwan Ditangkap Kejagung RI setelah Sritex Dinyatakan Pailit
Sebagai informasi, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.
Setelah diciduk penyidik, Iwan sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Iwan diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/5/2025) pagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.