Kasus di PT Sritex
Kejagung Ungkap Persekongkolan Petinggi Sritex dan 3 Bank BUMD Dalam Korupsi Kredit Rp 1,08 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap persekongkolan yang dilakukan petinggi Bank Daerah dan PT Sritex dalam korupsi kredit senilai Rp 1,08 triliun.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap persekongkolan yang dilakukan tersangka dari pihak bank usaha milik daerah (BUMD) dengan tersangka dari petinggi PT Sritex dalam pemberian dana kredit bank.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, persekongkolan itu dilakukan tersangka yang berasal dari tiga Bank BUMD di antaranya Bank DKI kepada Sritex.
Pemberian dana kredit kepada Sritex itu dilakukan para tersangka dari pihak bank tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kata Nurcahyo, pihaknya pun menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena adanya kerja sama yang dilakukan para tersangka dalam melakukan upaya koruptif tersebut.
"Itu adalah Pasal penyertaan yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama ada persekongkolan dalam proses pemberdayaan fasilitas kredit ini," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Baca juga: Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang
Kendati demikian ketika disinggung apakah terdapat keuntungan pribadi yang didapatkan para tersangka dalam memberikan fasilitas kredit ke Sritex, Nurcahyo enggan membeberkan.
Pasalnya hingga kini, penyidik kata dia, masih mendalami potensi penerimaan hasil korupsi ke masing-masing tersangka.
Lanjut dia, dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung, ditemukan adanya indikasi timbal balik atau kick back di antara para tersangka dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Baca juga: Kakak Tersangka, Besok Iwan Kurniawan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Sritex
Namun, Kejagung belum menjelaskan apa bentuk timbal balik yang diterima dari para tersangka dalam pengurusan pemberian dana kredit itu.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi indikasi, kick back kepada pejabat bank," jelasnya.
Dalam perkara ini Nurcahyo menyebutkan bahwa kerugian negara sementara yang diakibatkan pemberian fasilitas kredit ini senilai Rp 1.088.650.808.028 (Rp 1,08 triliun).
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," ujarnya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2006-2023 Allan Moran Severino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Senin (21/7/2025) malam.
Selain Allan, Kejagung juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Delapan orang ini menyusul tiga orang sebelumnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.