Kasus di PT Sritex
Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut
Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya Iwan Setiawan Lukminto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku terkejut atas ditangkapnya eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Meski demikian, Machasin menegaskan, penangkapan tersebut tidak akan memengaruhi perjuangan hukum para eks karyawan dalam menuntut hak-hak mereka.
Seperti pesangon dan hak normatif lainnya.
"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana. Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan,” kata Machasin kepada Tribunsolo.com, Rabu (21/5/2025).
Tak Berkaitan dengan Sengketa Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Machasin menilai, bahwa proses hukum yang berjalan di Kejagung RI tidak terkait dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini tengah dikawal oleh pihaknya.
Menurutnya, proses hukum di Kejagung RI tersebut adalah perkara terpisah.
"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja. Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja,” jelas Machasin.
Saat ditanya soal kemungkinan pengaruh penangkapan tersebut terhadap penyelesaian pesangon, Machasin menyebut hal tersebut belum bisa dipastikan.
Hanya saja, ia menekankan fokus mereka tetap pada proses di Kurator, di mana aset-aset perusahaan yang relevan dengan hak pekerja sudah berada dalam pengawasan kurator.
"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum. Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Eks Karyawan Sritex: Saya Sempat Terkejut

Iwan Ditangkap Kejagung RI setelah Sritex Dinyatakan Pailit
Sebagai informasi, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.
Setelah diciduk penyidik, Iwan sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Iwan diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/5/2025) pagi.
Sejauh ini, status Iwan masih sebagai saksi.
Hingga artikel ini ditulis, Kejagung RI masih belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penangkapan Iwan.
Namun, penangkapan Iwan diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank terhadap perusahaan tekstil PT Sritex.
Sebelumnya, PT Sritex sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg ini membatalkan homologasi sebelumnya yang memberikan kesempatan perdamaian karena Sritex dinilai lalai memenuhi kewajibannya dalam perjanjian damai.
“Kan dulunya sempat pernah damai. Karena oleh PT Sritex itu tidak dilaksanakan sepenuhnya maka dinyatakan telah lalai,” ujar Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi.
Akibatnya, Sritex dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Oktober 2024, dengan harapan mempertahankan kelangsungan bisnis.
Namun, seluruh aktivitas produksi resmi dihentikan sejak 1 Maret 2025.
Imbasnya, ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tercatat sebanyak 10.669 orang karyawan diberhentikan hingga Februari 2025.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto Tak Hentikan Upaya Pemenuhan Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.