Kasus di PT Sritex
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Kredit Bank ke PT Sritex, Negara Rugi Rp1,08 Triliun
Kejagung ungkap peran 8 tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan para tersangka baru itu berasal dari pihak Sritex serta beberapa mantan petinggi bank pelat merah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,08 triliun.
Adapun yang pertama yakni tersangka Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023.
Ia merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan.
Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Selanjutnya tersangka Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022, disebut berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.
Namun kata Nurcahyo, Babay tak mempertimbangkan masih adanya utang PT Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan PT Sritex.
Baca juga: Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang
Kemudian tersangka Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, Nurcahyo menerangkan, dia berperan sebagai pejabat yang mengambil keputusan pemberian kredit.
Dia juga tak melakukan analisa lebih dulu terhadap Sritex sebelum pemberian kredit dilakukan.
Lalu untuk tersangka Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025, berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex.
Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.