Judi Online
Nama Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judi Online
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo yang kini berubah menjadi Komdigi.
Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol. Dalam pertemuan yang sama, mereka turut membagi persentase jatah dari duit penjagaan situs judol.
”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.
3. Bertemu di rumah dinas dan berikan arahan
Sidang dakwaan kasus blokir situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menguak sejumlah fakta baru.
Di antaranya pertemuan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.
"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.
Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.
Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.
"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap Jaksa.
Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.
Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.
Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati Terdakwa.
"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Jaksa.
Perbuatan para terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.