Selasa, 7 Oktober 2025

Judi Online

Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen

Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus judi online, diduga menerima alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judol.

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
Tribunnews/Endrapta
KASUS JUDOL - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di acara peluncurkn Pos Pengaduan Koperasi di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus judi online, diduga menerima alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judol. 

TRIBUNNEWS.COMBudi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, disebut dalam sidang dakwaan kasus judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Budi Arie diduga menerima alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.

Dugaan Keterlibatan Budi Arie

Jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari pihak yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat untuk mengumpulkan data website judi online.

Meskipun Adhi Kismanto tidak lulus seleksi di Kemenkominfo, Budi Arie memberikan atensi sehingga Adhi tetap diterima bekerja.

Jatah Setoran dari Penjagaan Situs Judol

Setelah bekerja, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo melakukan aksi penjagaan situs judi online.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Senopati, mereka sepakat mematok tarif Rp 8 juta untuk setiap laman judi yang dijaga.

Pembagian setoran ditetapkan dengan persentase 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Kode Jatah Setoran

Dalam dakwaan, terungkap adanya kode pembagian setoran yang melibatkan Budi Arie.

Alwin, yang bertugas sebagai bendahara, mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judi dengan kode-kode tertentu.

Dari Mei hingga Oktober 2024, Kemenkominfo dikabarkan mengamankan 20.192 situs judi dan menerima imbalan sebesar Rp 171,11 miliar.

Penolakan Berkomentar

Budi Arie menolak memberikan komentar ketika dihubungi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

Sebelumnya, ia pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama.

Tanggapan dari Projo

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, mengatakan bahwa publik dapat memverifikasi fakta mengenai Budi Arie yang berada di garis depan dalam pemberantasan judi online.

Ia menegaskan bahwa dakwaan tidak menyebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang haram tersebut.

Handoko mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam framing jahat yang dapat merugikan karakter Budi Arie.

Proses hukum masih berlangsung di pengadilan, dan Handoko meminta agar fakta tidak dibelokkan untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk Budi Arie Setiadi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved