Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Mintai Keterangan Mantan Dirut PGN Jobi Triananda Hasjim di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (JTH) tersangkut kasus dugaaan korupsi jual beli gas. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI JUAL BELI GAS PGN - KPK sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS. 

“Saudara ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PT PGN. Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema uang muka,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Asep mengatakan, penyidik KPK sudah memeriksa 75 orang saksi dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut perkara yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang senilai 1 juta dolar AS.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved