KPK Mintai Keterangan Mantan Dirut PGN Jobi Triananda Hasjim di Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (JTH) tersangkut kasus dugaaan korupsi jual beli gas.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN Jobi Triananda Hasjim (JTH) sebagai saksi dalam kasus dugaaan korupsi jual beli gas.
Jobi yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Sufocindo dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JTH, Direktur Utama PT PGN (periode Mei 2017–September 2018)," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Ini adalah bukan pemanggilan pertama bagi Jodi. Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Jodi sudah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali.
Selain Jodi, penyidik juga memanggil saksi M. Wahid Sutopo, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko tahun 2016 PT PGN, Tbk.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada 19 Desember 2016, dewan komisaris dan direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar AS berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.