Senin, 29 September 2025

Judi Online

Pemerintah Berhasil Tekan Angka Transaksi Judi Online, DPR: Ini Contoh ketika Negara Hadir

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online berhasil menekan hampir 40 juta transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2025.

|
Editor: Erik S
Dok Pribadi
JUDI ONLINE - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berhasil menekan hampir 40 juta transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berhasil menekan hampir 40 juta transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2025.

Nilai transaksi yang terkait dengan praktik judi online tercatat turun drastis lebih dari 80 persen, yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024, merosot menjadi Rp 47 triliun pada periode yang sama tahun ini.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antar-lembaga, mulai dari PPATK, Polri, Komdigi, OJK, hingga Bank Indonesia. ini adalah contoh nyata bahwa ketika negara hadir secara utuh, tantangan sebesar apapun dapat kita hadapi bersama,” ujar Farah.

Baca juga: Soedeson Tandra Apresiasi Upaya Kapolri Tindak Tegas Premanisme, Judi Online, hingga Narkoba

Farah juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan.

Selain itu, Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online.

“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen luar biasa dari pemerintah dalam menutup akses dan menindak para pelaku dengan dengan tegas,” tambahnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini menilai bahwa judi online saat ini bukan hanya sekedar tindak kejahatan digital, tetapi telah menjadi wabah sosial yang merusak tatanan ekonomi rumah tangga, menjerat masyarakat miskin dalam lingkaran utang, dan bahkan menjangkiti anak-anak usia sekolah.

“Bayangkan, anak-anak usia 10 sampai 16 tahun udah melakukan transaksi judi online. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi darurat perlindungan anak. Kita tidak bisa diam,” tegas Farah.

Menurut data PPATK yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebanyak 71,6 persen pengguna judi online memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta dan menggunakan pinjaman non-bank, termasuk pinjol ilegal, untuk bermain judi.

Data kuartal I tahun 2025 PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Kemkomdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Transaksi Turun Drastis di Awal 2025

Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit tertinggi adalah usia antara 31-40 tahun, yang mencapai Rp 2,5 triliun. PPATK juga mencatat lima provinsi dengan transaksi judol tertinggi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

“Ini sangat memprihatinkan sekali. Judol ini telah menjelma menjadi wabah digital yang menyasar masyarakat kurang mampu dan generasi muda kita. Ini lampu merah bagi masa depan bangsa,” pungkas Farah.

Farah menegaskan bahwa strategi penanggulangan harus dilanjutkan dalam bentuk kebijakan jangka panjang, termasuk edukasi digital, pelatihan literasi keuangan, serta kerja sama dengan platform teknologi dan media sosial.

“Kami mendorong Komdigi dan penyedia platform digital untuk lebih proaktif dalam menyaring konten dan iklan judol. Ini untuk melindungi psikologis masyarakat dari paparan terhadap normalisasi perjudian,” imbuhnya.

Kemkomdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan