Senin, 29 September 2025

Judi Online

Kemkomdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Transaksi Turun Drastis di Awal 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Freepik
JUDI ONLINE - Ilustrasi yang diambil dari Freepik pada Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.

Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

"Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Kamis (08/05/2025).

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat, transaksi keuangan yang terkait dengan praktik perjudian digital tercatat turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 Triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp47 Triliun.

"Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran konten ilegal baru langkah awal. 

"Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan," ujarnya.

Selain pemblokiran konten, Kemkomdigi juga menerapkan sejumlah strategi lain, seperti:

  • pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan
  • pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK
  • serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Upaya ini merupakan bagian dari sinergi lintas sektor yang melibatkan PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan