Minggu, 5 Oktober 2025

Preman Bayaran Berkedok Jasa Keamanan Pemicu Kerusuhan di Kemang, Polisi: Belum Dibayar Saat Beraksi

Dalang di balik kerusuhan tersebut diduga menyewa sekelompok preman yang beroperasi dengan tameng jasa pengamanan.

Penulis: Wahyu Aji
HO
BARANG BUKTI - Kanit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar didampingi Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Jaksel yang dipimpin Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dan Kasubnit VC Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Adithya Aji Pratama STr.K.,MH dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Jumat (2/5/2025). Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 dari 27 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/2025). 

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang disita meliputi empat pucuk senapan angin, tiga senjata tajam jenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan handphone, dan enam pakaian milik pelaku,” ungkap Kompol Murodih.

Kasus bentrokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. 

Para tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam hingga 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved