Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak
Polda Metro Jaya masih melakukan proses hukum terhadap tersangka dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro Marhaen Cs.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan proses hukum terhadap tersangka dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro Marhaen Cs dalam demonstrasi berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Hal ini menyusul adanya permintaan restorative justice dari para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan restorative justice harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Ya, jadi konsep restorative justice itu adalah pengembalian kepada kondisi semula berdasarkan aturan yang ada maka restoratif justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak.
Baca juga: Pihak Keluarga: Kami Tidak akan Mengemis Agar Delpedro Marhaen Dibebaskan
"Nah berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, bahwa rangkaian peristiwa kerusuhan itu ada beberapa klaster," jelas Ade Ary.
Beberapa klaster tersebut antara lain klaster penghasutan, ada klaster pengrusakan, pelemparan, pembakaran, kemudian klaster penjarahan.
"Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuan ini ya," ujarnya.
Baca juga: Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan
Sedangkan dalam peristiwa penghasutan ini maka ada yang dihasut sehingga melakukan suatu perbuatan pidana.
"Ini nanti akan dinilai, dipertimbangkan, berdasarkan persyaratan yang diatur di peraturan yang ada tentang restorative justice," kata dia.
Sejumlah pihak menyerukan agar enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dibebaskan.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta dua orang lainnya berinisial RAP dan FL.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu di hadapan awak media.
"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.