Preman Bayaran Berkedok Jasa Keamanan Pemicu Kerusuhan di Kemang, Polisi: Belum Dibayar Saat Beraksi
Dalang di balik kerusuhan tersebut diduga menyewa sekelompok preman yang beroperasi dengan tameng jasa pengamanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa lahan di kawasan elite Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berubah menjadi ajang kekerasan bersenjata pada Rabu (30/4/2025) pagi.
Dalang di balik kerusuhan tersebut diduga menyewa sekelompok preman yang beroperasi dengan tameng jasa pengamanan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 dari 27 orang yang diamankan menjadi tersangka dalam bentrokan berdarah itu.
Kelompok tersebut ternyata bukan sekadar pelaku kekerasan biasa, mereka adalah preman bayaran yang belum sempat menerima upah.
“10 orang ini merupakan kelompok, yang mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan,” kata AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).
Fakta mencengangkan pun terungkap, para pelaku belum sempat dibayar atas aksi brutal yang mereka lakukan.
Polisi kini tengah memburu aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Aksi yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu cukup untuk melumpuhkan lalu lintas dan memicu ketegangan di kawasan padat dan ramai tersebut.
Senapan angin dan parang menjadi senjata andalan dalam bentrokan yang bermula dari upaya perebutan lahan.
“Keributan dipicu pemukulan tembok oleh salah satu pelaku menggunakan palu, memicu perlawanan dari kelompok lawan,” ujar Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam hitungan jam, delapan tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dua lainnya menyerahkan diri pada dini hari berikutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat senapan angin, tiga parang, satu mobil Toyota Agya, delapan ponsel, dan pakaian pelaku. Para tersangka kini dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meski pelaku sudah tertangkap, misteri dalang yang menyewa preman masih menjadi PR utama kepolisian.
“Masih dalam pengembangan. Kami akan ungkap siapa yang menyuruh,” kata AKP Igo Fazar.
Kronologi
Polisi mengungkap kronologi kerusuhan hingga menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB, akibat sengketa lahan.
Kelompok pelaku diketahui membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai lahan tersebut.
Peristiwa bermula saat dua tersangka AK alias Andy dan MAG alias Ade bertemu dengan KT alias A.
"Ketiganya diduga berupaya mengambil alih lahan yang sedang disengketakan. Senjata-senjata tersebut sebelumnya disimpan di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning dan dibawa ke lokasi kejadian," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/2025).
Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu hingga akhirnya memicu serangan antarkedua kelompok.
Peristiwa tersebut bahkan menimbulkan kepadatan kendaraan di lokasi.
"Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," kata dia.
Penangkapan terhadap tersangka utama, KT Alias A bersama tujuh rekannya dilakukan di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada Rabu sore pukul 17.00 WIB.
Kemudian pelaku AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari.
"Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada 1 Mei 2025 pukul 01.00 WIB," ucap Murodih.
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan ini.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 10 orang.
"Total yang diamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah itu, 10 orang terbukti terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Jumat.
Para tersangka itu antara lain berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, Y, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang disita meliputi empat pucuk senapan angin, tiga senjata tajam jenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan handphone, dan enam pakaian milik pelaku,” ungkap Kompol Murodih.
Kasus bentrokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Para tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam hingga 20 tahun penjara.
Unggahan Eksklusif Tasya Farasya Bocor, Foto Dicium Suami dengan Lagu Sedih, Buktikan Pisah Rumah |
![]() |
---|
Musyawarah Nasional AAI Officium Nobile, DPC Jaksel Usung Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum DPP |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Girang Ketemu Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Reformasi Polri, Apa yang Diperbaiki? Aryanto Sutadi: Pengawasan Lemah, Harus Ada Pakta Integritas |
![]() |
---|
Kapolsek di Kendal Digerebek saat Berduaan dengan Wanita, Sudah Diintai Warga, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.