Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Akan Bongkar Motif Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang ke Satpam Pengadilan di Sidang
Kejagung masih belum mengungkap motif hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap motif hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Djuyamto menitipkan tas tersebut sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan motif tersebut sejatinya bakal diungkap dalam persidangan setelah berkas perkara lengkap.
"Saya kira itu bagian dari substansi penyidikan nanti kita tunggu aja bagaimana di persidangan seperti apa," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Harli tak menjelaskan maksud penitipan tas yang kini menjadi barang bukti ini apakah sebagai upaya penghilangan barang bukti atau tidak.
Dari pemeriksaan penyidik, satpam yang menyerahkan tas tersebut hanya mendapat titipan dari Djuyamto.
"Karena hingga saat ini bahwa kedua sekuriti ya mereka kan hanya dititipi, dititipi dan tidak tahu isinya oleh karenanya makanya diserahkan ke penyidik dan penyidik buatkan berita caranya," ucapnya.
Jumlah Uang
Sebelumnya, Harli mengungkap isi di dalam tas yang dititipkan ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum ditangkap kasus suap vonis lepas.
Dia mengatakan ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).
Selain itu, kata Harli, di dalam tas tersebut juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.
Alur Uang Suap Vonis Lepas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.