Kasus Suap Ekspor CPO
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto
Tas tersebut dikatakannya dititipkan untuk diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto. Dikatakan Sofyan, dirinya tak pernah membuka tas tersebut.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan mengungkapkan Hakim Djuyamto menitipkannya sebuah tas.
Tas tersebut dikatakannya berisi valas SGD, uang rupiah, dua ponsel hingga cincin batu.
Baca juga: Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Baca juga: Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar
"Pada saat itu apa kepentingan Pak Djum memanggil saudara? Bisa dijelaskan kronologisnya," tanya jaksa kepada saksi Sofyan di persidangan.
Kemudian dikatakan Sofyan saat itu seingatnya hari Sabtu, dirinya jaga malam.
"Beliau datang masuk ke dalam, tak lama keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas," kata Sofyan.
Tas tersebut dikatakannya dititipkan untuk diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto.
"Driver beliau, langsung dia pergi," jawab Sofyan.
Kemudian dikatakan Sofyan, dirinya tak pernah membuka tas tersebut.
Ia mengatakan baru mengetahui isi tas tersebut setelah dibuka oleh penyidik.
"Kalau tidak salah, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, ada uang rupiah, dua buah handphone sama cincin batu," jelasnya.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Baca juga: Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar
Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura |
---|
Hakim Djuyamto Perintahkan OB PN Jaksel Tukar Valas Dolar AS Senilai Rp2 Miliar |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
---|
Terungkap, Hakim Djuyamto Terima Kardus Berisi Valas USD Pelicin Vonis Lepas CPO Dari Arif Nuryanta |
---|
Saksi Ungkap Hakim Djuyamto Simpan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Kardus Sepatu dan Tas Jinjing |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.