Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto

Tas tersebut dikatakannya dititipkan untuk diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto. Dikatakan Sofyan, dirinya tak pernah membuka tas tersebut.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KORUPSI CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Satpam PN Jaksel, Mohammad Sofyan jadi saksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan mengungkapkan Hakim Djuyamto menitipkannya sebuah tas.

Tas tersebut dikatakannya berisi valas SGD, uang rupiah, dua ponsel hingga cincin batu.

Baca juga: Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025) malam.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Baca juga: Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar 

"Pada saat itu apa kepentingan Pak Djum memanggil saudara? Bisa dijelaskan kronologisnya," tanya jaksa kepada saksi Sofyan di persidangan.

Kemudian dikatakan Sofyan saat itu seingatnya hari Sabtu, dirinya jaga malam.

"Beliau datang masuk ke dalam, tak lama keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas," kata Sofyan.

Tas tersebut dikatakannya dititipkan untuk diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto.

"Driver beliau, langsung dia pergi," jawab Sofyan.

Kemudian dikatakan Sofyan, dirinya tak pernah membuka tas tersebut.

Ia mengatakan baru mengetahui isi tas tersebut setelah dibuka oleh penyidik.

"Kalau tidak salah, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, ada uang rupiah, dua buah handphone sama cincin batu," jelasnya.

Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Baca juga: Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan