Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO
Kuasa hukum Wahyu bantah kliennya inisiator suap vonis lepas CPO. Disebut hanya terseret dan terjebak iming-iming pengacara korporasi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menegaskan bahwa kliennya bukanlah inisiator dalam perkara dugaan suap vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) tiga korporasi dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Menurut kuasa hukum Wahyu, Graha Kaban, kliennya justru menjadi pihak yang terjebak dalam bujuk rayu atau iming-iming dari dua pengacara korporasi, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang mewakili tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Kami pastikan klien kami tidak memiliki niat atau inisiatif dalam perkara ini. Ia bukan pelaku utama, melainkan pihak yang terseret dalam dinamika yang kompleks,” ujar Graha kepada wartawan, usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Dalam persidangan lanjutan, lanjut Graha, saksi Deilla Dovianti, yang merupakan istri Wahyu, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana sebesar USD 150 ribu. Dana tersebut disebut berasal dari usaha keluarga yang sah dan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Graha menjelaskan bahwa perusahaan yang menjadi sumber dana telah berdiri sejak 2019, jauh sebelum Deilla menikah dengan Wahyu pada 2023. Kuasa hukum menyampaikan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang diajukan dalam persidangan, dan dinilai relevan untuk mendukung penilaian terhadap posisi hukum Wahyu dalam perkara.
“Fakta ini akan kami jadikan dasar pembelaan. Setidaknya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan posisi hukum klien kami,” tambah Graha.
Kasus dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO)—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—pertama kali mencuat setelah Kejaksaan Agung mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Ketiga perusahaan sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 17,7 triliun, namun pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan ketiganya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
Kecurigaan tersebut mendorong Kejagung melakukan penyelidikan intensif, yang kemudian berujung pada penetapan tujuh tersangka. Dalam proses penyidikan, Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, diduga berperan sebagai perantara antara penasihat hukum korporasi dan majelis hakim, dengan tujuan agar perkara “diurus” tidak berujung pada hukuman maksimal. Nilai dugaan suap yang terungkap dalam sidang dan rekonstruksi perkara disebut mencapai Rp 60 miliar, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dalam proses pengurusan putusan.
Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung, Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Wahyu Gunawan berperan sebagai penghubung antara pihak pengacara korporasi dan majelis hakim, dan menerima uang dalam dua tahap dengan total Rp2,4 miliar.
“Telah menerima atau turut serta menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar JPU dalam sidang dakwaan.
Dalam perkara ini, Wahyu Gunawan didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap ketiga korporasi pada Maret 2025.
Kuasa hukum Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan pihaknya akan terus mengedepankan pembelaan berdasarkan fakta persidangan.
kasus korupsi CPO
suap hakim
vonis lepas
Wahyu Gunawan
suap vonis lepas
korporasi CPO
ekspor CPO
Wilmar Group
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
vonis ontslag
Kasus Suap Ekspor CPO
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
---|
Sudah Dibelikan Tanah, NU Kartasura Siap Kembalikan Rp5,7 Miliar dari Hakim Tersangka Suap |
---|
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
---|
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.