Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod dapat Penangguhan Penahanan, Ahmad Sahroni: Saya Awasi dari Jauh

Kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KADES KOHOD ARSIN - Kades Kohod Arsin. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal penetapan pemberian penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut di pesisir pantai Tangerang oleh Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal penetapan pemberian penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut di pesisir pantai Tangerang oleh Bareskrim Polri.

Adapun ketiga tersangka tersebut salah satunya yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Menurut Sahroni, ketetapan penangguhan penahanan adalah murni kewenangan dari Polri untuk memberikan.

"Semua aturan ada di polisi jadi polisi yang berhak kasih penangguhan apa tidak nya," kata Sahroni kepada Tribunnews, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Kades Kohod Bantah Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Masih Tunggu Surat KKP

Meski begitu, Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka harus tetap berjalan.

Dirinya meminta kepada Polri untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut.

Bahkan kata Sahroni, pihaknya sebagai Komisi III DPR akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlaku.

"Yang penting proses jalan terus jangan sampai berhenti, saya awasin dari jauh," tandas Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.

Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Kades Kohod Bantah Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Masih Tunggu Surat KKP

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved