Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Bantah Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Masih Tunggu Surat KKP

Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, bantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 Miliar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
Kompas.com/Acep Nazmudin
POLEMIK PAGAR LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyatakan bahwa Arsin siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyatakan bahwa Arsin siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

Menurut Yunihar, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai sanksi tersebut.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Keterangan Mengenai Denda

Yunihar menjelaskan bahwa Arsin, yang saat ini berada dalam tahanan, hanya mengetahui tentang denda tersebut melalui media.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunihar menyatakan bahwa jika pemberitahuan resmi tentang denda itu diterima, mereka akan mendiskusikannya dengan Arsin, mengingat kliennya masih dalam tahanan.

Pernyataan Menteri KKP

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyatakan bahwa Arsin siap bertanggung jawab dan membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Trenggono menegaskan bahwa denda yang dikenakan sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pelanggaran.

Pernyataan Menteri KKP tersebut menuai pertanyaan dari anggota Dewan, seperti Sonny Danaparamitha dari Fraksi PDIP.

Ia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa mendapatkan uang sebanyak itu.

"Kalau memang benar, saya agak bingung. Mungkin kah bayar Rp 48 miliar? Itu sulit dibayangkan," ujarnya dalam rapat di Senayan pada Kamis (27/2/2025).

Proses Hukum Berlanjut

Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pembayaran sanksi denda dari KKP tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Arsin.

"Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Djuhandhani menambahkan bahwa pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda, sehingga penyelesaian di satu institusi tidak memengaruhi proses di institusi lain.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved